JOMBANG, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Jombang menegaskan, jika penangkapan 2 Oknum Wartawan yang peras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, pihak dari Polres Jombang juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca dalam keterangannya mengatakan, bahwa penangkapan 2 Oknum Wartawan berinisial AU (51) dan SP (42), tersebut berawal dari Kepala Desa yang merasa resah atas ulah Pelaku.
Baca Juga: Viral Tiga Oknum Wartawan di Jombang Dikabarkan Terjaring OTT Polisi, Diduga Peras Sekdes
Sebab, para Pelaku memeras dengan modus membawa bendel, atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.
AKP Sukaca menyebut, padahal proyek yang dikerjakan oleh para Kepala Desa, saat ini semuanya masih dalam proses pengerjaan. Dan kalaupun sudah selesai, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
"Pelaku menilai, jika pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban, yaitu dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu,"terangnya, Senin (20/11/2023).
AKP Sukaca menjelaskan, saat itu para Pelaku meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dengan dalih bilamana tidak diberikan, maka akan disebarkan dengan bahasa dipublikasikan dengan tembusan Camat, sampai dengan presiden RI.
Oleh karena itu, korban pun akhirnya merasa ketakutan dan malu apabila sampai diberitakan tidak baik. Sehingga korban memberikan uang yang diminta oleh para Pelaku, bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk meminta perlindungan diri dan diketahui, bahwa perbuatan Pelaku sangat meresahkan.
"Ada kurang lebih 5 kepala Desa yang ada di Kabupaten Jombang yang diperiksa oleh penyidik Polres Jombang, yang juga menerangkan bahwa pernah dimintai uang dengan modus yang sama,"ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan Pelaku untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan, bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke harian aneka dan murni memeras untuk kepentingan pribadi Pelaku.
Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam
Artikel Terkait
Kapolda Jatim Respon Video Viral Istri Polisi di Probolinggo Maki Siswi Magang! Selengkapnya Baca Ini
Usai Viral di Medsos, Dua Pelaku Pengeroyokan di Jombang Berhasil Diringkus Polisi
Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan
Diduga Promosikan Judi Online Melalui Medsos! Polri Akan Periksa Influencer
Diduga Hilangkan Berkas Laporan Korban Penipuan! Penyidik Polres Jombang Dinilai Tak Professional
Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar di Desa Bandarkedungmulyo Jombang Mulai Terkuak