Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat membenarkan, bahwa persoalan ini masih dalam proses hukum dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang. Sugiat memastikan, bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas.
"Permasalahan ini kan kita belum tahu, mana yang perdata dan pidana. Kalau toh ditemukan ada pidananya, kejaksaan akan mendahulukan proses pidananya. Tapi karena masalah tersebut masih berproses, kita tidak mau gegabah,"ungkapnya.
Sugiat pun berkomitmen, di bawah kepemimpinan saat ini, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas. Tapi, saat ini biarkan proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono dari penjelasannya menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Ruko Simpang Tiga, itu hanya sekedar memberikan surat pemberitahuan.
"Kita datang ke Ruko Simpang Tiga hanya memberikan surat pemberitahuan, bahwa ruko simpang tiga ini aset Pemkab Jombang dan dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang. Kita bukan mau melakukan pengosongan,"ungkap Thonsom Pranggono.***
Artikel Terkait
Menag Raih Penghargaan GATRA Award 2023 Kategori Transformasi Digital Layanan Keagamaan
Kemenag Targetkan Angka Kawin Anak Turun 8,74 Persen di 2024, Agus Suryo Suripto: Dapat Menyebabkan Stunting
Pj Bupati Jombang Dampingi Gubernur Jatim Resmikan MTs Sains Salahuddin Wahid di Kesamben
Serap Aspirasi Masyarakat, Pj Bupati Jombang Sugiat Tilik Desa ke Wonosalam
Kasat Reskrim Polres Jombang Sebut Penangkapan Oknum Wartawan yang Peras Sekdes Sesuai SOP