JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Cukai, Pemkab Jombang melalui Satpol PP setempat, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
Adapun sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, tersebut dengan sasaran kepada 400 peserta yang berasal dari masyarakat umum, Pemdes, Babin Kamtibmas, Babhinsa dan kalangan Mahasiswa di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Pj Bupati Jombang, Sugiat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini dilaksanakan secara tatap muka dan dialog interaktif.
"Pentingnya kesadaran masyarakat Jombang, agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena Cukai ilegal, khususnya rokok ilegal. Dari sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini diharapkan masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemkab Jombang, melalui Satpol PP dan Bea Cukai Kediri, jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai ilegal khususnya Rokok ilegal,"terangnya.
Sugiat mengatakan, Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun perlu diingat, peruntukannya digunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
"Tidak sendiri, sosialisasi selalu digelar bersama antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Selain menyasar pada masyarakat umum, sosialisasi juga kami berikan kepada APH lainnya sebagai langkah peningkatan sinergi,"imbuh Sugiat.
Sementara itu, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono saat ditemui menjelaskan, dalam setiap sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pihaknya selalu menekankan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Salah satunya seperti rokok tanpa pita Cukai (polos), rokok dengan pita palsu, pita Cukai salah peruntukan, atau pita Cukai bekas.
Thonsom Pranggono juga mengimbau, agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di pasaran.
"Jadi, kami mengedukasi kepada masyarakat akan tugas dan fungsi Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Termasuk jenis-jenis barang kena cukai, ketentuan Cukai, serta beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat. Selain itu, kami juga sampaikan tentang manfaat penerimaan Cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,"ungkap Thonsom Pranggono.
Selain memaparkan materi baik pihak dari Satpol PP Jombang maupun Bea Cukai Kediri, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual Rokok Ilegal. Sebab, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan indikasi produksi dan distribusi Rokok Ilegal ke Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri, atau instansi terkait lainnya,"katanya.
Thonsom Pranggono menambahkan, melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini, Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri berharap, ketentuan Cukai dapat tetap tersampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan.
Artikel Terkait
Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Pemkab Jombang Terima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Ekowisata Wonosalam Permata Hati
Pj Bupati Jombang Buka Grand Final Festival Drumband Tingkat TK/Paud di Alun Alun