Kasus Kekerasan di Tulungagung Terungkap! AKBP Teuku Arsya Khadafi: 8 Tersangka Diamankan

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 16:17 WIB
Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers, ungkap kasus kekerasan  dan pengeroyokan (Humas Polres Tulungagung)
Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers, ungkap kasus kekerasan dan pengeroyokan (Humas Polres Tulungagung)

Kemudian kasus penganiayaan secara bersama sama, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X