Kemudian kasus penganiayaan secara bersama sama, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Usai Viral di Medsos, Dua Pelaku Pengeroyokan di Jombang Berhasil Diringkus Polisi
Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan
Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk Tersangka Kasus Pencucian Uang
Diduga Promosikan Judi Online Melalui Medsos! Polri Akan Periksa Influencer
Kejari Jombang Lanjutkan Penyelidikan Kasus Gratifikasi di Desa Bandar Kedungmulyo! 8 Orang Warga Dipanggil
Kasat Reskrim Polres Jombang Sebut Penangkapan Oknum Wartawan yang Peras Sekdes Sesuai SOP