Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 17:55 WIB
Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan, bahwa pendaftaran seleksi tersebut dibuka mulai 7 Desember 2023 (kemenag.go.id)
Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan, bahwa pendaftaran seleksi tersebut dibuka mulai 7 Desember 2023 (kemenag.go.id)


MOCOSIK.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan, bahwa pendaftaran seleksi tersebut dibuka mulai 7 Desember 2023.

"Hari ini kami umumkan ke publik, bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Sedangkan untuk proses pendaftarannya, akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,”terang Arsad Hidayat, di Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Baca Juga: Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis

Menurut Arsad Hidayat, seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang, yakni mulai tingkat Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,"katanya.

Lebih lanjut, Arsad Hidayat menambahkan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

"Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,"tegas Arsad Hidayat.

Berikut ini Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X