Dalam arahannya, Pj Bupati Jombang juga menegaskan kembali terkait Netralitas ASN dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Baca Juga: Petugas Gabungan di Jombang Berhasil Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Wonosalam
"ASN wajib menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik, pada masa sebelum, selama dan sesudah penyelenggaraannya,"ungkap Sugiat sambil memaparkan jenis-jenis pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan PP 94 tahun 2021.
Lebih lanjut, Sugiat menjelaskan, bahwa persoalan apapun harus kita tindak lanjuti sesuai aturan, sehingga nantinya tidak akan menjadi preseden buruk.
"Semua persoalan di Jombang yang belum terselesaikan akan saya selesaikan sesuai dengan kemampuan Saya, sesuai peraturan perundang-undangan dan penganggaran,"pungkasnya.***
Berikut Kaleidoskop 100 Hari Kepemimpinan Penjabat Bupati Jombang:
https://drive.google.com/file/d/1v9QwUyTMJpLHiuV4bopa5EfLrKynR31z/view?usp=drivesdk
Artikel Terkait
Disdikbud Jombang Gelar Munaqosyah Guru Al Quran Tahap 2 Bagi Pembimbing Keagamaan Islam SD
Disdikbud Jombang Gelar Bimbingan Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer Jenjang SD
Pemkab Jombang Terima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Ekowisata Wonosalam Permata Hati
Pj Bupati Jombang Buka Grand Final Festival Drumband Tingkat TK/Paud di Alun Alun
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai