Pemkab Jombang Respon Cepat Gangguan Jaringan Pembayaran PBB P2

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 21:58 WIB
Pemkab Jombang merespon dengan cepat adanya gangguan jaringan Pembayaran PBB P2 di Bapenda Jombang (Rudiyanto)
Pemkab Jombang merespon dengan cepat adanya gangguan jaringan Pembayaran PBB P2 di Bapenda Jombang (Rudiyanto)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pemkab Jombang, merespon dengan cepat adanya insiden gangguan jaringan pelayanan akses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB P2) pada Rabu (24/01/2024) lalu, di kantor Bapenda setempat.

Adapun yang dilakukan, yakni dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekdakab Jombang, nomor : 973/663/415.10/2024 tentang Penundaan Pembayaran PBB P2 bagi seluruh ASN, Kades, Perangkat Desa, dan Tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Jombang.

Hal ini dilakukan Pemkab Jombang, agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di lingkup Pemkab Jombang.

Baca Juga: Sekdakab Jombang Agus Purnomo Pimpin Apel Korpri di Lingkup Pemkab Jombang! Ini Himbauannya

Sebelumnya, terdapat "Surat Himbauan" terkait pelunasan PBB P2 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 pada bulan Mei mendatang.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Pemkab Jombang menegaskan kendala teknis jaringan saat pelayanan pembayaran PBB P2, tidak akan merugikan para ASN. Sebab, hak mereka berupa TPP tetap akan diberikan seperti tahun sebelumnya.

Namun demikian, Pemkab Jombang sangat mengapresiasi antusiasme para ASN yang berupaya antri panjang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Bapenda.

Antusiasme para abdi negara, ini karena sebelumnya terbit SE Sekdakab Jombang nomor : 973/315/415.10/2024 ter tanggal 12 Januari 2024 tentang "himbauan" Pembayaran PBB P2 lebih cepat dari pada masyarakat.

Adapun "Esensi" kebijakan susulan yang diambil Pemkab Jombang, terkait kendala teknis yang diterbitkan pada Kamis (25/02/2024) siang, meliputi dua hal.

Pertama, penundaan pelaporan bukti pelunasan pembayaran PBB P2 seluruh staf. Baik ASN maupun Non ASN tahun 2024 dari Bank Jatim kepada Sekda (tembusan Bapenda) oleh perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. Dimana deadline terakhir tanggal 31 Januari 2024, diundur paling lambat 7 Februari 2024 melalui aplikasi SRIKANDI.

Kedua. Pemkab Jombang menyatakan, bahwa bukti pembayaran PBB P2 yang menjadi persyaratan dalam administrasi TPP di Pemkab Jombang untuk sementara waktu dapat menggunakan "tanda terima sementara" yang dikeluarkan oleh petugas Bapenda Jombang

Baca Juga: Ribuan Pegawai Pemkab Jombang Ikuti Apel Kerja Tahun 2024, Pj Bupati Jombang: Perlu Adanya Perbaikan Bagi ASN

"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan tidak perlu berlebihan menyikapi sesuatu. Pimpinan pasti akan mengeluarkan kebijakan susulan apabila terjadi error system, seperti saat pelayanan pembayaran PBB P2 bagi para ASN dan yang error kan jaringannya. Jadi hak mereka terkait TPP, tidak ada kendala dan akan diberikan bulan Mei mendatang,"terang Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

Agus Purnomo menjelaskan, bahwa himbauan membayar PBB P2 lebih awal bagi para ASN, adalah sebagai bentuk stimulus agar ASN untuk memberikan contoh, atau panutan pada masyarakat sebagai pelayan publik. Sebab, ASN Jombang tertib membayar pajak. Karena sejatinya gaji yang mereka terima juga berasal dari pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X