"Sebagai abdi negara, harus paham SE dari Kadisdikbud merupakan bagian melekat dari jabatan sebagai pelaksana kebijakan. SE yang bersifat himbauan tersebut sebagai tindaklanjut, bahwa ASN wajib memenuhi kewajibannya dan memberi panutan kepada masyarakat untuk tertib pajak. Karena, gaji mereka juga berasal dari pajak. Sebagai guru bukan hanya memberi panutan untuk siswa saja. Ini adalah tugas moral dan sosial yang melekat pada seorang guru sekaligus seorang abdi negara (ASN),"pungkas Jumadi.***
Artikel Terkait
Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis
RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ahmad Doli Kurnia Sebut Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Bupati Jombang Serahkan SK Kenaikan Pangkat untuk 200 ASN Pemkab Jombang
Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN
Pj Bupati Jombang Sugiat Pimpin Apel Kerja Pegawai ASN dan Non ASN, Ini yang Disampaikan