JOMBANG, MOCOSIK.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jombang, menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Jombang, terkait penundaan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), akibat terkendala jaringan dan sistem.
Organisasi yang beranggotakan sedikitnya 4.000 pendidik di Jombang, ini mengaku jadi "jujugan" keluh-kesah para ASN guru yang mendadak pusing tujuh keliling.
Karena, mereka harus meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik untuk antri di kantor Bapenda Jombang. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar para siswa baik di tingkat Paud, SD dan SMP seharian terbengkalai.
Baca Juga: Pemkab Jombang Respon Cepat Gangguan Jaringan Pembayaran PBB P2
Ketua PGRI Jombang, Jumadi mengaku bahwa terjadi insiden error system dan jaringan pembayaran PBB P2 yang membawa hikmah tersendiri. Pasalnya, para guru terlalu "sempit" memaknai surat edaran (SE) berisi himbauan pembayaran PPB P2.
Padahal, apabila terjadi "trouble system" cukup melaporkan kepada pimpinan satuan kerja masing-masing, sehingga bisa dicarikan solusi. Bukan langsung berpraduga akan berdampak pada pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ramai-ramai antri di kantor Bapenda.
"Pola pikir seperti itulah yang akhirnya membuat gaduh di kantor Bapenda. Sehingga terjadi antrian panjang para guru dan ASN lingkup pemkab,"terang mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang di ruang kerjanya, pada Kamis, (25/01/2024).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kadisdikbud Jombang tanggal 16 Januari 2024 nomor : 973/172/415.16/2024, Jumadi menegaskan, bahwa SE tersebut bersifat himbauan. Hal yang sama juga sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu dan tidak ada masalah.
"Jangan dipelintir SE Kadisdikbud yang bersifat himbauan itu, menjadi seolah-olah paksaan dan mengandung ancaman terkait pencairan TPP. Tapi kok ya kebetulan deadline pembayaran terakhir PBB P2 tanggal 24 Januari kemarin terjadi error,"ungkap Ketua PGRI Jombang periode 2020-2025.
Jumadi me-refresh kembali kepada seluruh ASN di lingkup Disdikbud Jombang, agar mengingat motto BERAKHLAK bagi para abdi negara. Yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Dimana, ketika terjadi permasalahan error system pembayaran PBB P2, seperti saat ini kembali kepada tupoksi. Bukan malah memperkeruh suasana dengan menciptakan isu-isu di kalangan guru, seolah olah jika tidak membayar pajak pada hari terakhir, akan tidak dicairkan TPP-nya.
"Kan yang error jaringannya, bukan kebijakannya. Mustahil, jika Pemerintah dalam hal ini pimpinan mengabaikan atau mengorbankan kepentingan dan hak staf. Makanya, kita semua tadi siang (25/01/2024) diajak rapat pak Sekda bersama jajaran terkait untuk diberitahukan, bahwa Pemkab Jombang menerbitkan kebijakan penundaan pembayaran PBB P2 hingga 7 Februari 2024 mendatang,"jelas Jumadi.
Oleh karena itu, Jumadi berharap, dengan terbitnya SE nomor : 973/663/415.10/2024 ter tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani Sekdakab Agus Purnomo tersebut, menyudahi polemik tentang TPP. Termasuk sebagai kebijakan solutif dengan memberi tenggang waktu hampir 2 pekan ke depan bagi para guru lingkup Disdikbud Jombang untuk membayar pajak tepat waktu.
Artikel Terkait
Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis
RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ahmad Doli Kurnia Sebut Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Bupati Jombang Serahkan SK Kenaikan Pangkat untuk 200 ASN Pemkab Jombang
Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN
Pj Bupati Jombang Sugiat Pimpin Apel Kerja Pegawai ASN dan Non ASN, Ini yang Disampaikan