Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Hukum, Begini Kata Pj Bupati Jombang

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 11:00 WIB
Pemkab Jombang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU), di Bidang Hukum (jombangkab.go.id)
Pemkab Jombang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU), di Bidang Hukum (jombangkab.go.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pemkab Jombang, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU), di Bidang Hukum, bertempat di ruang Bung Tomo, kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/02/2024) siang.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama, tersebut terkait pendampingan hukum antara Pemkab Jombang dengan Kejari Jombang disambut positif, oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Jombang menyampaikan, bahwa kerjasama ini mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Sugiat Berangkatkan Kafilah untuk Berkompetisi di Ajang MTQ XXX Jatim

Selain itu, kerjasama ini turut mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.

"Dalam rangka kerjasama yang kita tandatangani hari ini, terutama terkait pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Jombang telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kelancaran tugas Pemerintah Daerah,"terangnya.

Sugiat mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang telah menjadi mitra yang handal dalam memberikan bimbingan hukum, konsultasi dan dukungan dalam penyusunan Peraturan Daerah, serta penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Pemkab Jombang.

"Dengan demikian, menciptakan kerjasama yang erat antara lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum,"katanya.

Menurut Pj Bupati Jombang, nota kesepakatan bersama, ini memiliki ruang lingkup yang mencakup berbagai aspek kerjasama antara Pemkab Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang. Diantaranya pemberian layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata, serta tata usaha negara.

"Hal ini mencakup dukungan hukum yang komprehensif dalam konteks perdata dan aspek hukum tata usaha negara,"imbuh Sugiat.

Selanjutnya, nota kesepakatan bersama  ini melibatkan pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengamanan serta mempercepat proses investasi melalui dukungan hukum yang memadai.

Selain itu, terdapat aspek penelusuran aset dan tindakan hukum untuk pemulihan aset yang mungkin terlibat dalam berbagai situasi hukum.

"Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan integritas dan perlindungan terhadap aset yang terkait dengan kepentingan publik,"ungkapnya.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga menjadi bagian dari ruang lingkup kerjasama ini. Dukungan dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualifikasi sumber daya manusia di kedua belah pihak, memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi secara efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: jombangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X