"Masa waktu penyelerasan dimulai pada 5 tahun pertama, lalu 5 tahun kedua hingga seterusnya. Bukan hanya acuan RKPD, namun juga visi misi Bupati yang nantiya terpilih,"ucapnya.
Politisi PKB ini juga mengungkapkan, salah satu contoh poin yang termasuk, diantaranya yaitu tentang aset daerah. Selain memang harus terinventarisir, kondisi barang milik pemerintah tentu memiliki batas waktu.
"Maka bagi yang telah melewati masa waktu tertentu atau sudah tidak laik, bisa dialihkan kepada pihak lain yang membutuhkan. Tentunya dengan melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan,"ungkapnya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Jombang Bahas Raperda 2024, Berikut Isi 11 Pembahasannya
Karena merupakan perangkat dewan, Bapemperda memastikan jika hasil agenda pertama akan segera dilaporkan kepada pimpinan. Termasuk kemudian, mengundang komisi – komisi yang ada.
"Karena kami (Bapemperda-red), merupakan perangkat dan hasil agenda pertama kali ini pasti akan kami laporkan kepada pimpinan. Termasuk ke depan, kami juga mengundang komisi – komisi,"tutur Mohamad Muhaimin.
Lebih lanjut, Mohamad Muhaimin menegaskan, mengingat pembahasan merupakan hajat orang banyak, Bapemperda memastikan setiap hasilnya harus diketahui oleh semua pihak. Demikian halnya, pada agenda-agenda pembahasan lanjutan.
"Karena ini membahas hajat hidup orang banyak, hasilnya harus diketahui khalayak. Bukan hanya pada agenda pertama, namun juga saat agenda rapat pembahasan - pembahasan lanjutan yang akan datang,"pungkas Mohamad Muhaimin.***
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Jombang Kunker ke Kabupaten Kulon Progo DIY, Ini yang Disampaikan
DPRD Jombang Gelar Sidang Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKS
Profil Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi Sang Politisi Senior yang Rendah Hati dan Sederhana
Pj Bupati Jombang Sugiat Gelar Taaruf dengan Anggota DPRD Jombang di Sidang Paripurna PAW
Perkuat Pendidikan Demokrasi, Ratusan Siswa SMPN 2 Kesamben Berkunjung ke DPRD Jombang