Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rapat Bersama OPD, Bahas Perda Inisiatif dan Propemperda 2024

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 13:51 WIB
Bapemperda DPRD Jombang menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahas Perda Inisiatif dan Propemperda 2024 (Rudiyanto)
Bapemperda DPRD Jombang menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahas Perda Inisiatif dan Propemperda 2024 (Rudiyanto)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Semangat para wakil rakyat Jombang usai perhelatan Pemilu, ternyata tak menyurutkan untuk menggelar agenda rapat. 

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, yakni dengan menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (26/02/2024) siang.

Adapun agenda rapat kali ini, terdapat dua poin yang diprioritaskan menjadi pokok pembahasan, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya

1. Membahas perubahan Perda inisiatif Nomor 6 Tahun 2017.
2. Terkait penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Perlu diketahui, bahwa Propemperda merupakan cetak biru atau rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas.

"Jadi ada dua pokok pembahasan dalam rapat hari ini, pertama terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan kedua terkait penambahan Propemperda,"kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Mohamad Muhaimin.

Mohamad Muhaimin mengatakan, bahwa agenda pertama yang berkaitan dengan perda inisiatif dewan, sempat dibacakan Naskah Akademik (NA) dari Pusat Pembangunan (PP) Otonomi Daerah (Otoda) Universitas Brawijaya Malang.

"Agenda pertama disampaikan paparan dari PP Otoda Universitas Brawijaya Malang. Paparan itu sendiri terkait naskah akademik raperda inisiatif,"ujarnya.

Dalam raperda imisiatif tersebut, Mohamad Muhaimin menyebut, berisikan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Sebab, landasan perubahan itu harus mengikuti perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan harus dilakukan, karena mengikuti Peraturan Pemerintah yang aturan di atas juga telah mengalami perubahan,"imbuhnya.

Sementara itu, terkait penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini merupakan hal yang bersifat wajib. Pasalnya, untuk menjaga keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“RPJPD Jombang sendiri berlaku dari tahun 2025 hingga 2045, atau 20 tahun ke depan. Kalau tidak didok (disahkan-red) tahun ini, sudah tentu kita bakal kehilangan momen penting,"jelas Mohamad Muhaimin.

Menurutnya, nantinya akan menjadi acuan bagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJPD tersebut juga akan menjadi acuan penyelarasan visi dan misi Bupati yang akan datang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X