Nikahi Siri dan Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak 5 Kali, Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Dibekuk Polisi

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 18:36 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers kasus pernikahan siri yang dilakukan Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang terhadap gadis dibawah umur (Humas Polres Lumajang)
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers kasus pernikahan siri yang dilakukan Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang terhadap gadis dibawah umur (Humas Polres Lumajang)

LUMAJANG, MOCOSIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes), berinisial ME di Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

ME diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri, dengan gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan dari orang tua si gadis tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam keterangannya mengatakan, bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024, untuk proses penyelesaian perkara.

Baca Juga: Aksi Pencabulan yang Terekam CCTV di Banyuwangi Terungkap, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

"Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, ada 6 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,"teranganya, Rabu (03/07/2024).

AKBP Mohammad Zainur Rofik juga menghimbau masyarakat, untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini. Terlebih, banyaknya video viral di YouTube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

"Itu adalah berita bohong. Kami mohon kepada masyarakat Lumajang, untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,"tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp300 ribu.

"Setelah menikah siri, Pelaku ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,"ungkap AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Dalam perkara ini, Pelaku ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Lumajang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X