Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Nikah Resmi, Zainal Mustamin: untuk Pelindungan Hak Keluarga

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 12:00 WIB
Zainal Mustamin mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi  (kemenag.go.id)
Zainal Mustamin mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi (kemenag.go.id)

BANDUNG, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, bahwa pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

"Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang pelindungan dan kesejahteraan keluarga,"terangnya saat Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tanggapi Persoalan Nikah Siri

Zainal Mustamin mengungkapkan, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan.

Menurutnya, pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.

"Pernikahan yang dilakukan dengan tidak sah, atau tidak sesuai undang-undang akan mengalami banyak masalah, atau gangguan. Baik terkait hak waris ataupun hak-hak yang memfasilitasi keluarga di Indonesia," tegas Zainal Mustamin.

Zainal Mustamin mengatur, selain perlindungan hukum, pencatatan nikah juga memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga.

"Dengan pencatatan yang sah, pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris,"ucapnya.

Lebih lanjut, Zainal Mustamin mengungkapkan, persoalan terkait pencatatan nikah harus segera ditangani penghulu dan penyuluh berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pengadilan Agama.

Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah secara resmi dan tercatat secara administratif perlu ditingkatkan.

"Keterlibatan semua pihak, termasuk penyuluh dan tokoh masyarakat, Kemendagri dan Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah adalah kunci untuk mengatasi masalah ini,"pungkas Zainal Mustamin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X