BANDUNG, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, bahwa pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.
"Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang pelindungan dan kesejahteraan keluarga,"terangnya saat Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tanggapi Persoalan Nikah Siri
Zainal Mustamin mengungkapkan, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan.
Menurutnya, pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.
"Pernikahan yang dilakukan dengan tidak sah, atau tidak sesuai undang-undang akan mengalami banyak masalah, atau gangguan. Baik terkait hak waris ataupun hak-hak yang memfasilitasi keluarga di Indonesia," tegas Zainal Mustamin.
Zainal Mustamin mengatur, selain perlindungan hukum, pencatatan nikah juga memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga.
"Dengan pencatatan yang sah, pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris,"ucapnya.
Lebih lanjut, Zainal Mustamin mengungkapkan, persoalan terkait pencatatan nikah harus segera ditangani penghulu dan penyuluh berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pengadilan Agama.
Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah secara resmi dan tercatat secara administratif perlu ditingkatkan.
"Keterlibatan semua pihak, termasuk penyuluh dan tokoh masyarakat, Kemendagri dan Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah adalah kunci untuk mengatasi masalah ini,"pungkas Zainal Mustamin.***
Artikel Terkait
Panitia Umumkan Hasil Seleksi Pascasanggah CPNS Kemenag 2023, Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah
Pendaftaran Pelatihan Pusdiklat Teknis Kemenag Ditutup 25 Januari 2024, Suyitno: 126 Ribu Peserta yang Mendaftar
Gandeng Group Band GIGI dan Padi, Kemenag Bawa Pesan Damai ke Jombang
Kemenag Susun Buku Teks Utama PAI pada Sekolah, Direktur Pendidikan Agama Islam: Ada Tiga Unsur Penting
Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online