JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terus berupaya meningkatkan percepatan Pekerjaan Konstruksi. Salah satunya, yakni dengan menggunakan sistem e-Purchasing atau e-Katalog.
Penerapan sistem tersebut menggunakan landasan Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Soroti Kerusakan Jalan, Begini Respon Dinas PUPR
Tahun 2024 Dinas PUPR Kabupaten Jombang serius menerapkan sebagian pengadaan Konstruksi menggunakan e-Purchasing atau e-Katalog. Perlu diketahui, bahwa Dinas PUPR Jombang memang baru tahun ini melaksanakan sistem e-Purchasing.
"Memang benar, tahun 2024 ini pertama kali Dinas PUPR Jombang melaksanakan pengadaan Konstruksi dengan menggunakan e-Purchasing dan langkah ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian,"terang Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurut Bayu Pancoroadi, sebelumnya pihaknya telah melalui kajian teknis dan konsultasi ke pihak Dinas PU Bina Marga Jawa Timur.
"Artinya, sejauh ini, e-Purchasing adalah sistem yang dianjurkan sebelum ke sistem selanjutnya, atau dengan kata lain, e-Purchasing itu pengadaan secara elektroniknya. Sedangkan e-Katalog, sebagai wahana atau sarananya,"imbuhnya.
Data terkini dari 30 paket tender kegiatan konstruksi tahun ini, hanya ada 13 paket kegiatan yang dilakukan secara e-Purchasing oleh Dinas PUPR Jombang. Sehingga, masih ada Pekerjaan Konstruksi dengan metode tender yang bisa diikuti oleh para penyedia jasa konstruksi.
Bayu Pancoroadi menjelaskan, untuk sistem pengadaan terbagi menjadi 5 item. Antara lain, E Purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan tender (lelang).
"Jadi saat ini tidak semua paket pekerjaan itu harus menggunakan sistem e-Purchasing. Namun, harus melihat jenis pekerjaan, apakah bersifat sederhana atau kompleks,"jelasnya.
Dikatakan Bayu Pancoroadi, khusus untuk pengerjaan yang bersifat sederhana, kini diarahkan ke sistem e-Purchasing dan teknisnya memakai e-Katalog.
"Namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, seperti jembatan dan jalan rigid beton, diarahkan ke sistem tender atau lelang seperti biasanya,"ujarnya.
Artikel Terkait
Dinas PUPR Jombang Mulai Membangun Jalan Cor Kabuh-Tapen Senilai Rp6 Milyar dari Dana APBD 2023
Dinas PUPR Jombang Mulai Rekonstruksi Jalan Kasemen - Gudo Gunakan Rigid Beton dengan Anggaran Rp1,6 Miliar
Dinas PUPR Jombang Percantik Jalan Wahid Hasyim dengan Metode Slurry Seal
Mengakhiri Masa Jabatan, Bupati Jombang Silaturahmi ke Dinas PUPR dan Perkim! Ini Pesan yang Disampaikan
Dinas PUPR Jombang Mulai Perbaikan Jalan Raya KH Romli Tamim Peterongan