"Ada tiga item yang ditawar, yaitu administrasi, teknis dan harga,"kata mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang ini.
Bayu Pancoroadi mencontohkan, untuk negosiasi suatu harga pengerjaan jalan di e-Katalog semisal 2.600 dengan pagu Rp 2.500. Maka bisa dilakukan negosiasi harga atau nilai pekerjaan.
"Bisa dimungkinkan untuk negosiasi harga atau nilai agar sesuai dengan pagu. Sedangkan secara teknis ke material yang dipergunakan, tentunya bisa lebih baik,"pungkas Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.***
Artikel Terkait
Dinas PUPR Jombang Mulai Membangun Jalan Cor Kabuh-Tapen Senilai Rp6 Milyar dari Dana APBD 2023
Dinas PUPR Jombang Mulai Rekonstruksi Jalan Kasemen - Gudo Gunakan Rigid Beton dengan Anggaran Rp1,6 Miliar
Dinas PUPR Jombang Percantik Jalan Wahid Hasyim dengan Metode Slurry Seal
Mengakhiri Masa Jabatan, Bupati Jombang Silaturahmi ke Dinas PUPR dan Perkim! Ini Pesan yang Disampaikan
Dinas PUPR Jombang Mulai Perbaikan Jalan Raya KH Romli Tamim Peterongan