Puteri Komarudin juga mengingatkan, bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
"Saya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa, yakni dengan cara lebih cermat dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi, seperti NIK, KTP, nama ibu dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,"pungkas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin.***
Artikel Terkait
AKBP Eko Bagus Riyadi Undang Ibu Briptu Rian Dwi Wicaksono Doa Bersama di Polres Jombang
Pj Bupati Jombang Lepas Ekspor Perdana Kawasan Berikat PT Indonesia Royal Paper ke China
KPU Jombang Luncurkan Maskot, Jingle Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024
Gandeng Bea Cukai Kediri, Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bandar Kedungmulyo
Antisipasi Permainan Judi Online, Polres Jombang Mendadak Cek HP Seluruh Anggota