Marak Terjadi Penyalahgunaan Data Pribadi Calon Pelamar Kerja, Puteri Komarudin Desak OJK Segera Bertindak

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 06:00 WIB
Marak Terjadi Penyalahgunaan Data Pribadi dari Calon pelamar kerja, Puteri Komarudin mendesak OJK untuk segera bertindak (bukainnews.id)
Marak Terjadi Penyalahgunaan Data Pribadi dari Calon pelamar kerja, Puteri Komarudin mendesak OJK untuk segera bertindak (bukainnews.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Belakangan ini marak terjadi penyalahgunaan data pribadi dari calon pelamar kerja, oleh Oknum yang bekerja pada tempat dimana korban melamar pekerjaan.

Bahkan, ternyata dari data tersebut dimanfaatkan oleh Pelaku untuk membuka rekening, hingga melakukan transaksi pada aplikasi Pinjaman Online (PINJOL).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak.

Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah Sebut Belum Efektif

"Kasus pencurian data pribadi semakin marak. Padahal, kita tahu prosedur pembukaan rekening di bank itu memerlukan berbagai persyaratan administratif yang harus dilengkapi. Namun, ternyata masih bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"terangnya, di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, selain kejadian ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebelumnya juga menemukan praktik jual beli rekening yang dilakukan oleh Oknum pengepul, kemudian digunakan untuk transaksi Judi Online.

Bahkan, para pengepul ini melakukan aksinya dengan mendatangi rumah warga dan menawarkan uang tunai, hingga sembako untuk pembukaan rekening tersebut.

"Saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah. Tapi, dari kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi Oknum tertentu dan saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah,"ungkap Puteri Komarudin.

Puteri Komarudin mengatakan, kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi Oknum tertentu, termasuk dari internal bank yang bersangkutan.

"Untuk itu, OJK perlu diinvestigasi lebih lanjut supaya mendalami, apakah terdapat keterlibatan Oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut,"kata Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, Puteri Komarudin mendesak agar OJK untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank yang bersangkutan. Sebab, hal ini didasari prinsip Know Your Customer dan Customer Due Diligence yang semestinya diterapkan pihak perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan pihak bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga: Wujudkan Program Satu Rekening Satu Pelajar, Pemkab Jombang Jalin Sinergi dengan OJK

"Menurut POJK, bank diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah, serta menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal. Oleh karena itu, setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh Pelaku Judi Online, maupun PINJOL,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X