"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile,"tutup Iptu Kasnasin.
Sebagai informasi, bahwa pada Operasi Patuh Semeru 2024 ini menargetkan pelanggaran, seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar dan menerobos lampu merah.***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Kejahatan Selama 12 Hari, Polres Tulungagung Tangkap 38 Pelaku
Sering Goda Adik Perempuannya, Kakak Beradik di Pasuruan Aniaya Korban Hingga Tewas
Pj Bupati Jombang Lantik KDAW Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, Begini Pesannya
Jelang Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Raker Penyelenggaraan Pemilu Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Marak Terjadi Penyalahgunaan Data Pribadi Calon Pelamar Kerja, Puteri Komarudin Desak OJK Segera Bertindak