Grebek Rumah Kos di Blitar, Polisi Selamatkan 26 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI Ilegal

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 15:15 WIB
Satreskrim Polres Blitar, menggerebek sebuah rumah kos yang Diduga sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal (Humas Polres Blitar)
Satreskrim Polres Blitar, menggerebek sebuah rumah kos yang Diduga sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal (Humas Polres Blitar)

 

BLITAR, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Blitar, menggerebek sebuah rumah kos yang Diduga sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, di Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Jumat, (19/7/2024).

Hasil dari penggrebekan tersebut, Satreskrim Polres Blitar mengamankan 27 orang, yakni 26 orang Diduga sebagai calon PMI dan 1 orang adalah pemilik kos.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, bahwa penggerebekan kosan tersebut merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa Saksi Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, ada rumah kos di wilayah Wlingi yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran illegal,"terangnya, Kamis (25/7/2024).

AKP Febby Pahlevi Reza menyebut, setelah dilakukan penggerebekan, ternyata dilokasi tersebut ditemukan dalam satu kamar, terdapat 6 (Enam) orang diduga sebagai calon PMI illegal.

"Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu, semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah,"katanya.

Menurutnya, dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, itu paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 18 orang dan sisanya dari Sulawesi, Bali, serta Blitar.

"Saat ini, para calon PMI ilegal yang diamankan berada di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar,"ucap AKP Febby Pahlevi Reza.

Kasatreskrim Polres Blitar menambahkan, dalam waktu dekat, para calon PMI ilegal yang diamankan akan dipulangkan ke masing-masing daerahnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Blitar juga menemukan barang-barang, antara lain paspor, KTP dan dokumen lain dilokasi.

"Kami masih mendalami kasus ini dan hasil koordinasi dengan Disnaker, tempat pemberangkatan PMI ini ilegal dan tidak ada izinnya,"pungkas AKP Febby Pahlevi Reza.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Blitar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X