"Muatan tembaga dan kuningan kurang lebih sebesar 2,7 ton, tersebut dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN,"imbuh AKBP Muhammad Ridwan.
AKBP Muhammad Ridwan menyebut, selanjutnya TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban didalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.
Baca Juga: Bikin Resah Warga Ponpes Tambakberas Jombang, Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi
"Pelaku TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp374.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah). Hasil penjualan tersebut, kemudian oleh TN dibagikan kepada SPO sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),"ujarnya.
Sebanyak Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tersebut, kemudian digunakan untuk menyewa truk dan ada tiga orang kuli yang masing-masing Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,"pungkas, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan.***
Artikel Terkait
Gandeng Bea Cukai Kediri, Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bandar Kedungmulyo
Antisipasi Permainan Judi Online, Polres Jombang Mendadak Cek HP Seluruh Anggota
Beromzet Hingga Ratusan Juta, Produksi Minyak Kita Palsu di Malang Digerebek Polisi
Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Terbentuk, Presiden Jokowi: Laporkan Jika Mengetahui
Aksi Pencabulan yang Terekam CCTV di Banyuwangi Terungkap, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi