"Selanjutnya saudari IS menelepon Pelaku FR, yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, Pelaku FR datang ke lokasi,"ucap Kombes Pol Arman Asmara.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan menyatakan, bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.
"Pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan Pelaku FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,"imbuhnya.
Didalam rumah kontrakan tersebut, lanjut dia, didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim, guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Polisi Dibakar Polwan di Asrama Polres Mojokerto
Antisipasi Permainan Judi Online, Polres Jombang Mendadak Cek HP Seluruh Anggota
Beromzet Hingga Ratusan Juta, Produksi Minyak Kita Palsu di Malang Digerebek Polisi
Cegah Judi Online, Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi Periksa HP Milik Anggota
Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah, Ini Daftar Tilang Poin yang Harus Kalian Ketahui