Usai Bobol Apotek di Jombang Mahasiswa Asal Kalimantan Dibekuk Polisi

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Polres Jombang membekuk mahasiswa asal Kalimantan, usai membobol apotek di Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (Humas Polres Jombang)
Polres Jombang membekuk mahasiswa asal Kalimantan, usai membobol apotek di Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polres Jombang membekuk mahasiswa asal Kalimantan, usai membobol apotek di Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui berinisial MR (23), itu merupakan mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari aksinya itu, Pelaku berhasil menggondol 1 unit Hand Phone (HP) milik Karyawan apotek Diana Adhelina Arifiani (24), Alamat Gubeng Airlangga IV/8-C, Desa Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, yang berdomisili di Tebuireng GG. 2, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, bahwa Pelaku MR membobol apotek di Tebuireng milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya pada Minggu (28/07/2024).

Menurutnya, Pelaku membobol Apotik dengan cara memanjat ventilasi udara, lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk kedalam.

Baca Juga: Misteri Kematian Supir Truk di Madiun Terungkap, AKBP Muhammad Ridwan: 2 Pelaku Temannya Sendiri

"Pelaku masuk kedalam apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi, atau angin-angin. Kemudian Pelaku memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam,"terangnya, Kamis (01/08/2024).

Iptu Kasnasin menjelaskan, setelah berhasil masuk, Pel MR kemudian mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, Pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu yang berada di dalam apotek.

"Pelaku MR melakukan perbuatannya seorang diri dan mengambil barang dengan alasan ekonomi, serta barang yang berhasil Pelaku ambil digunakannya sehari-hari,"jelasnya.

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, Pelaku MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku terancam 7 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkas Kasi Humas Iptu Kasnasin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X