Suami Selebgram Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko: KDRT dan Kekerasan Anak

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:37 WIB
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, suami Selebgram Cut Intan Nabila dijerat Pasal Berlapis karena melakukan KDRT dan Kekerasan Anak (Divisi Humas Polri)
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, suami Selebgram Cut Intan Nabila dijerat Pasal Berlapis karena melakukan KDRT dan Kekerasan Anak (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Polda Jabar dan Polres Bogor, mengamankan AT, yang diduga Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya mengatakan, bahwa suami dari Selebgram Cut Intan Nabila, ini dijerat dengan Pasal Berlapis dan diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.

"Dilokasi persembunyiannya itu, Pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri. Sebab, dia tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial,"terangnya. Rabu, (14/8/2024).

Baca Juga: Polri Sebut Pelaku Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Batu Malang Sudah Berbaiat ke ISIS

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pada saat diamankan, Pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri.

"Saat ini, Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,"katanya.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, bahwa penyidik akan menerapkan Pasal Berlapis, kepada AT yang telah ditetapkan sebagai Pelaku dan dijerat dalam Pasal Berlapis,"ungkapnya.

Menurutnya, selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

"Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban, serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, karena dapat menimbulkan trauma berkepanjangan,"ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dijelaskan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, hal itu dapat mengganggu kesehatan jiwa, serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

"Tentunya, dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,"pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X