Sewakan Kamar Kost Mesum dengan Tarif 40 Ribu per Jam, Warga Gudo Jombang Diringkus Polisi

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:54 WIB
Sat Reskrim Polres Jombang Warga Kecamatan Gudo Jombang karena menyewakan sebuah kamar kos untuk berbuat mesum (Humas Polres Jombang)
Sat Reskrim Polres Jombang Warga Kecamatan Gudo Jombang karena menyewakan sebuah kamar kos untuk berbuat mesum (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sat Reskrim Polres Jombang, meringkus DP (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

DP ditangkap karena menyewakan sebuah kamar kos untuk berbuat mesum. Sedangkan untuk tarif kamar kos, dibandrol dengan harga Rp40 ribu untuk satu jam.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kronologi bermula pihak kepolisian menerima informasi, terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum.

Adapun lokasinya, yakni di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Konsumsi Sabu sebagai Stamina, Sopir Truk Gandeng Asal Jember Diringkus Polres Jombang

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

"Dia mengaku, membayar sewa kamar kos kepada DP sebesar Rp90.000 untuk sewa kamar 3 jam,"terang Iptu Kasnasin.

Iptu Kasnasin menyampaikan, dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkan DP yang kebetulan ada dilokasi rumah kos. DP mengaku, jika kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp40 ribu untuk satu jam dan menawarkan kamar kos melalui media sosial.

"Modus Pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook, yakni dengan tarif Rp40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,"katanya.

Iptu Kasnasin menambahkan, saat ini DP telah ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, dia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000,"pungkas Kasi Humas Iptu Kasnasin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X