Grebek Home Industri Minuman Beralkohol Ilegal di Batu, Ratusan Botol Berhasil Disita Polisi

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 16:43 WIB
Polres Batu berhasil grebek home industri minuman fermentasi beralkohol, diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu (Humas Polres Batu)
Polres Batu berhasil grebek home industri minuman fermentasi beralkohol, diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu (Humas Polres Batu)

 

KOTA BATU, MOCOSIK.COM - Polres Batu berhasil grebek sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol, yang diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu menyampaikan, bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017, yakni dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.

"Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,"katanya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Bikin Resah Warga Ponpes Tambakberas Jombang, Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.

"Barang bukti yang disita antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur dan alkohol meter,"ungkap AKBP Andi Yudha Pranata

AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, berbagai bahan baku, seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises dan gula juga turut diamankan.

"Hasil produksi yang disita oleh pihak kepolisian, meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mili liter dan 60 galon berukuran 18 liter,"imbuhnya.

Pihaknya menyebut, saat ini semua barang bukti sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Milik Tetangganya Sendiri, Warga Jogoroto Jombang Diringkus Polisi

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,"tegasnya.

Kapolres Batu menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal tersebut.

"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait, untuk memastikan bahwa Pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,"tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Batu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X