KOTA BATU, MOCOSIK.COM - Polres Batu berhasil grebek sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol, yang diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu menyampaikan, bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017, yakni dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.
"Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,"katanya, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Bikin Resah Warga Ponpes Tambakberas Jombang, Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi
Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.
"Barang bukti yang disita antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur dan alkohol meter,"ungkap AKBP Andi Yudha Pranata
AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, berbagai bahan baku, seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises dan gula juga turut diamankan.
"Hasil produksi yang disita oleh pihak kepolisian, meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mili liter dan 60 galon berukuran 18 liter,"imbuhnya.
Pihaknya menyebut, saat ini semua barang bukti sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga: Curi Sepeda Motor Milik Tetangganya Sendiri, Warga Jogoroto Jombang Diringkus Polisi
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,"tegasnya.
Kapolres Batu menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal tersebut.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait, untuk memastikan bahwa Pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,"tutupnya.***
Artikel Terkait
Sakit Hati Gegara Tak Dipinjami Uang, Warga Malang Tewas Dipukul Palu Temannya Sendiri
Viral Aksi Perampokan di Sumobito Terekam CCTV, Polres Jombang Terjunkan Timsus Buru Pelaku
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu yang Dikemas dalam Boneka
Grebek Rumah Kos di Blitar, Polisi Selamatkan 26 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI Ilegal
Konsumsi Sabu sebagai Stamina, Sopir Truk Gandeng Asal Jember Diringkus Polres Jombang