Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 07:00 WIB
Ungkap Kasus Pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru berupa pacul dan celana (Humas Polres Padang Pariaman)
Ungkap Kasus Pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru berupa pacul dan celana (Humas Polres Padang Pariaman)

 

PADANG PARIAMAN, MOCOSIK.COM - Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru, dalam pengembangan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, bahwa dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

"Kedua barang bukti ini kami amankan, pada Minggu kemarin dan sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,"katanya.

AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, barang bukti pacul yang diamankan tersebut berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana. 

Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut keterangan tersangka, cangkul tersebut ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

"Cangkul ini, kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,"ujarnya.

Sehabis digunakan, lanjut AKBP Ahmad Faisol Amir, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan menuju pulang kerumah.

Sedangkan celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian yang berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban.

Setelah itu, celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.

"Kami terus mendalami kasus ini. Jadi, kami mohon doa dan dukungan masyarakat, supaya kasus ini bisa kami buka seterang terangnya,"pungkas Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Padang Pariaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X