Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional di Surabaya Digrebek Polisi, 10 WNA Berhasil Ditangkap

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 19:37 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional dan menangkap 10 WNA (Humas Polrestabes Surabaya)
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional dan menangkap 10 WNA (Humas Polrestabes Surabaya)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional, yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers menyampaikan, penggerebekan tersebut di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Saat penggrebekan, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming dan pemerasan pejabat negara di China. 

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru

"Para Pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,"terang AKBP Wimboko, Selasa (24/9/2024).

Dikatakan AKBP Wimboko, saat menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

"Barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim, meskipun korban sudah korban membayar,"katanya.

Menurutnya, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis dan memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

"Para Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, yakni dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, lalu menuduh korban terlibat korupsi dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses,"ungkap AKBP Wimboko.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop dan ribuan nomor telepon korban.

"Para Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X