11 Profesi yang Dilarang Terlibat dalam Partai Politik, Selengkapnya Baca Disini

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:39 WIB
Ilustrasi partai politik (aktual.com)
Ilustrasi partai politik (aktual.com)

4. Kepala Desa (Kades), dalam Pasal 29 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

5. Perangkat Desa, dalam Pasal 51 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan, bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam Pasal 64 huruf h UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan, bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.

7. Program Keluarga Harapan (PKH), dalam Pasal 10 huruf i Perlindungan dan Jaminan sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan (PKH) disebutkan, bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan atau anggota partai politik, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar caleg pusat atau daerah, mendaftar calon DPD, mendaftar calon pemilihan kepala daerah, atau kepala desa dan sebutan lainnya.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Menag Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama untuk Kekuasaan

8. Tenaga Pendamping Profesional Desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dijelaskan, bahwa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.

9. Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD

10. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dalam Pasal 117 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, bahwa profesi tersebut harus mengundurkan diri dari keanggotan partai politik, sekurang-kurangnya selama 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.

Pastikan jika Anda sebelum terjun ke partai politik, maka tidak termasuk dalam daftar profesi yang dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik tersebut.

Untuk mengecek nama Anda agar tidak dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai, maka Anda dapat mengunjungi laman resmi infopemilu.kpu.go.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X