JAKARTA, MOCOSIK.COM – Satgas Penanggulangan Judi Online POLRI, berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar, dari sindikat judi online (judol) internasional.
Tentunya, hal ini sebagai bukti komitmen POLRI dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, untuk mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo, serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,"terang Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu, (2/11/2024).
Baca Juga: Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan terhadap kasus Judi Online website Slot8278, yang dirilis pada Oktober lalu.
"Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China, itu menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu dan tidak memerlukan pendaftaran akun. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain Judi Online melalui website tersebut,"katanya.
Dikatakanya, dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU).
Selain itu, perusahaan jasa keuangan ini juga memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi, serta PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan, lalu menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,"ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Irjen Asep Edi Suheri, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur, serta komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit.
"Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA, yang merupakan Warga Negara China. Kami juga melakukan pencarian terhadap DX, yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,"paparnya.
Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi tersebut, diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Bahkan, saat ini POLRI telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX.
"Dari hasil penggeledahan di rumah DX, dilakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,"imbuhnya.
Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL, selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat, (1/11/2024).
Artikel Terkait
Polisi di Samarinda Jadi Penggali Kubur Selama 23 Tahun, Kadiv Humas Polri: Kami Berikan Penghargaan
Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh, Polri Bentuk Satgas Khusus
Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar
Jaga Perdamaian PBB, Polri Kirim Ribuan Personil Satgas FPU 6 MINUSCA ke Afrika Tengah
Presiden Jokowi Apresiasi TNI Polri Atas Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua