Usai Bobol Uang Rp62 Juta di Alfamart Perum Citra Raya Jombang, Satu Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 15:39 WIB
Timsus Satreskrim Polres Jombang menangkap satu orang Pelaku pembobol uang di Alfamart Perum Citra Raya Jombang (Humas Polres Jombang)
Timsus Satreskrim Polres Jombang menangkap satu orang Pelaku pembobol uang di Alfamart Perum Citra Raya Jombang (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Timsus Satreskrim Polres Jombang, akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hasilnya, Polisi berhasil melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan Pelaku, lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Margono Suhendra mengatakan, bahwa pihaknya menangkap sebanyak 4 orang dalam kasus perampokan Alfamart itu.

"Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri, karena Pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,"terangnya Jum'at, (8/11/2024).

Baca Juga: Polisi Berhasil Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Perum Citra Raya Jombang

AKP Margono Suhendra menjelaskan, dari empat Pelaku tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Nganjuk dan semuanya merupakan warga setempat. Sementara 3 orang Pelaku diamankan di Polresta Kediri dan 1 orang Pelaku lainnya diamankan di Polres Jombang.

Adapun masing-masing Pelaku, yakni DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,"jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya, lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

"Selain menangkap Pelaku , polisi juga menyita barang bukti berupa: 1 (Satu) jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 (Enam) bungkus rokok, 1 (Satu) ponsel, uang Rp1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para Pelaku untuk merampok,"pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, maka Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X