Usai Berikan Racun Tikus dan Aniaya Balita Hingga Tewas, 2 Pelaku di Jombang Diringkus Polisi

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 18:01 WIB
2 Pelaku penganiayaan balita di Jombang yang berhasil diringkus polisi (Humas Polres Jombang)
2 Pelaku penganiayaan balita di Jombang yang berhasil diringkus polisi (Humas Polres Jombang)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru, terkait kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Tak hanya mengalami penganiayaan, korban KAK diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni JG (23), asal Kecamatan Jogoroto dan AZ (20), asal Kecamatan Mojoagung.

"Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan Pelaku yang melakukan pembunuhan berencana,"terang Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra. 

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

AKP Margono Suhendra menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua Pelaku selama beberapa hari sebelumnya.

"Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,"lanjutnya.

Ia menyebut, pada 6 Desember 2024, Pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, Pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

"Racun tikus itu sudah dibeli Pelaku sejak November lalu,"tambahnya.

Namun, upaya meracuni korban pun tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12/2024) siang, korban KAK diajak Pelaku JG ke rumahnya.

Di rumah itu, korban KAK kembali rewel, hingga akhirnya Pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,"ungkap AKP Margono Suhendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X