Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 19:10 WIB
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad menyampaikan, bahwa surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia (kemenag.go.id)
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad menyampaikan, bahwa surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia (kemenag.go.id)

Etika makan dan minum, antara lain:

1) Berwudhu ketika hendak makan.
2) Membaca basmalah sebelum makan.
3) Membaca hamdalah setelah makan.
4) Berkumur setelah makan.
5) Makan dengan tangan kanan.
6) Makan menggunakan tiga jari.
7) Mengambil makanan yang terdekat.
8) Tidak makan sambil berbaring.
9) Tidak mencaci makanan.
10) Tidak membiarkan makanan yang jatuh.
11) Tidak berlebih-lebihan dalam makan.
12) Minum dengan tiga tegukan dan membaca basmalah.
13) Tidak bernafas dalam bejana (tempat minum).
14) Tidak makan dan minum dengan berdiri.

b. Toleransi dan Tenggang Rasa

Program MBG akan menggunakan sistem prasmanan dan Peserta Didik diajarkan untuk:

1) Mengantre dengan tertib.
2) Mengambil makanan secukupnya.
3) Menghormati teman-teman sekelasnya.

Kegiatan MBG ini mengajarkan peserta didik untuk saling menghargai, berbagi, dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren.

c. Nilai Tanggung Jawab

Peserta Didik juga akan diajarkan untuk membawa peralatan makan dari rumah, yang kemudian mereka cuci sendiri setelah selesai digunakan. Tujuannya:

1) Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap barang pribadi.
2) Membiasakan hidup bersih dan mandiri.

3. Jadwal Pembagian MBG

a. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat

b. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat

c. Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X