Kemenag Buka Pelaksanaan Peserta PPG bagi 269 Ribu Guru, Ini Persyaratannya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:59 WIB
Menag Nasaruddin Umar (kemenag.go.id)
Menag Nasaruddin Umar (kemenag.go.id)

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X