3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.***
Artikel Terkait
Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online
Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tanggapi Persoalan Nikah Siri
Daftar Nama 394 Jemaah Haji yang Wafat Berdasarkan Data Siskohat Kemenag
Kemenag Terbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah, Thobib Al Asyhar: Guru Harus Jadi Kreator Pembelajaran
Kemenag Buka Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Hingga Oktober 2024, Ini Tahapannya