KOTA MOJOKERTO, MOCOSIK.COM - Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kabupaten Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok "Gangster Casper" asli dari Sidoarjo.
Menurutnya, tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed, bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.
"Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,"terangnya, saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/25).
AKBP Daniel mengatakan, para Pelaku kemudian mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 Handphone.
Baca Juga: Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang
"Saya menghimbau, apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,"tegasnya.
Ia juga menegaskan, bagi Pelaku atau gangster untuk tidak beraksi kapanpun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Saya tegaskan untuk Pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya, karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,"pesannya.
Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap 6 orang tersangka.
"Tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO,"sebut AKP Siko Sesaria Putra Suma, yang juga didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.
Dari keenam tersangka, Polisi mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.***
Artikel Terkait
Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya
Hendak Tawuran di Sidotopo Dipo Surabaya, Enam Pemuda Gangster Pasukan Angin Malam Diringkus Polisi
Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang
Polres Batu Tetapkan Direktur PT STCW Sebagai Tersangka Tragedi Bus Pariwisata Rombongan SMK TI