JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi melalui WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas pada Senin, (20/01/2025).
"Ya, sudah mulai diterapkan,"terang Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar, ini dinamakan Cakra Presisi.
Penerapan aplikasi ini merupakan sebagai inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan.
Dalam penetapannya, maka diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan. Dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru, yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah, Ini Daftar Tilang Poin yang Harus Kalian Ketahui
Hari Ketiga Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Jombang Tilang 89 Pelanggar di Simpang Empat Sambong
Dukung Pengembangan UMKM, Pj Bupati Jombang: Agar Mampu Bersaing di Pasar Nasional dan Internasional
Marak Informasi Hoaks Loker Seleksi Petugas Haji di Medsos, Ahmad Fauzin: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag
Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi: Kita Menuju Swasembada Energi
Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar