1. berboncengan lebih dari satu
2. melebihi batas kecepatan
3. pengendara ranmor yang masih dibawah umur
4. pengendara R2 yang tidak menggunakan helm (sni)
5. pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt
6. pengemudi menggunakan hp saat berkendara
7. pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol
8. melawan arus
9. knalpot tidak sesuai spesifiksi teknis (knalpot brong)
10. menerobos lampu merah.***
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Polres Jombang Siapkan 21 Personil Kawal Paslon Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 51 Paket Sabu Berhasil Disita
Antisipasi Bencana Banjir, Polres Jombang Koordinasi Pemasangan Pompa air
Polres Jombang Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombusman RI