Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi Aduan Masyarakat Melalui Call Center 112

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:37 WIB
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi terkait adanya aduan dari masyarakat Jombang Melalui Call Center 112 (jombangkab.go.id)
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi terkait adanya aduan dari masyarakat Jombang Melalui Call Center 112 (jombangkab.go.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jombang, mengundang masing-masing 2 orang dari 14 desa se Kecamatan Kesamben, untuk mengikuti sosialisasi Call Center 112. Kamis, (20/2/2025).

Sosialisasi ini bertujuan, agar desa bisa meneruskan menyebar luaskan ke masyarakat di tempatnya masing-masing.

Hadir sebagai pemateri, yakni 3 orang dari Dinas Komunikasi dan Informas Kabupaten Jombang yang merupakan center dari 112.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Camat Kesamben, Eka Yulianto bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Kesamben. Selain itu, juga menghadirkan langsung salah seorang operator 112 yang bertugas menjaga dan stand by menerima aduan yang masuk dari masyarakat se Kabupaten Jombang dan dibuka selama 24 jam. 

Baca Juga: Usai Dilantik, Bupati Jombang H Warsubi Siap Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang

Dalam sambutannya, Camat Kesamben Eka Yulianto mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kalau ada Call Center 112, yang merupakan penerima aduan terkait kejadian-kejadian ekstra yang terjadi di masyarakat Jombang.

"Kami berharap, agar Call Center 112 ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Jombang dan khususnya di Kecamatan Kesamben,"terangnya.

Menurutnya, semua kejadian yang membutuhkan penanganan ekstra yang terjadi di Kabupaten Jombang, ini bisa dilaporkan ke Call Center 112 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang.

"Selanjutnya laporan masyarakat yang masuk, akan diteruskan ke instansi yang punya tupoksi. Sebagai contoh apabila ada kebakaran rumah, maka operator akan meneruskan ke petugas pemadam kebakaran (Damkar). Satu contoh lagi, apabila di masyarakat terjadi tawuran antar pemuda, maka operator akan meneruskan ke Polres Jombang,"ungkapnya.

"Jadi, segala kejadian dapat dilaporkan melalui Call Center 112 , bahkan menurut operator jika terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pun diizinkan untuk lapor ke Call Center ini,"tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X