Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tengah kami tangani secara intensif guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,"ujarnya.
Warga setempat berharap, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis.***
Artikel Terkait
Bolehkah Mencuci Botol Bayi Dengan Air Panas, Ini Alasannya
Momen Bahagia, 6 Bayi Lahir di RSUD Jombang Bertepatan HUT RI ke 79
Berdalih Tak Mampu Merawatnya, 2 Pelaku Pembuangan Bayi di Magetan Diringkus Polisi
Sadis! Wanita Muda Asal Gresik Tega Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Kost Hingga Tewas
Kenali 6 Ciri Ciri ASI yang Memiliki Kualitas Bagus dan Mempengaruhi Perkembangan Bayi