"Kami memastikan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,"ujarnya.
Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan.
Dalam hal ini, Ketua KPAI, Aimariati Solihah menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,"tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
"Kami memastikan, bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,"paparnya.
Baca Juga: Dirtipideksus Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH Jadi Tersangka TPPU
Polri menegaskan, bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan dan agama.
"Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,"ungkap Brigjen. Trunoyudo.
Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,"pungkas Brigjen. Trunoyudo.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.***
Artikel Terkait
Divhumas Polri Ungkap Hasil Perkembangan Sidang KKEP Kasus DWP 2024
Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pengenalan Fungsi Brimob bagi Taruna Akpol
Sepakat dengan BPOM, Polri Akan Tindak Skin Care Label Etiket Biru
Polri Gelar Rotasi Jabatan! Inilah 5 Daftar Nama dan Jabatan Humas Fungsi Utama
Kabar Baik! Buat SKCK Kini Bisa Online dan Cepat Melalui Superapps Presisi Polri, Begini Caranya