Terbongkar, Oknum TNI AL Diduga Habisi Jurnalis Juwita di Dalam Mobil: Berencana dari Mau Berangkat

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 21:20 WIB
Fakta Baru Kematian Juwita, Jurnalis Asal Banjarbaru yang Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL (instagram.com/polsek_banjarbaru)
Fakta Baru Kematian Juwita, Jurnalis Asal Banjarbaru yang Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL (instagram.com/polsek_banjarbaru)

 


MOCOSIK.COM - Seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, ditemukan tewas di semak-semak kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu 22 Maret 2025.

Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan lalu lintas, namun sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan.

Terbaru, kematian Juwita diduga bukan akibat kecelakaan, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu berinisial J.

Baca Juga: Sidak Tengah Malam, Abah Bupati Warsubi Mengecek Kondisi PJU dan Infrastruktur Jalan di Jombang

Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr. M Pazri, SH, MH, mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan berencana ini muncul setelah pihaknya mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin, Sabtu 29 Maret 2025.

"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,"tutur Pazri kepada awak media pada Sabtu, (29/3/2025).

Pazri menambahkan bahwa ada beberapa indikasi yang mengarah pada pembunuhan berencana.

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,"terangnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Juwita diduga dieksekusi di dalam mobil.

"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,"ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai motif pembunuhan, Pazri mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Untuk motif masih dalam proses penyidikan,"katanya.

Namun, satu hal yang jelas adalah bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X