"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,"ujarnya.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah kedatangan pendatang baru yang hanya mengandalkan bantuan sosial tanpa memiliki pekerjaan atau keterampilan.
Baca Juga: Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Hampir 2 Tahun Melawan Stroke dan Tinggal Bersama Anaknya
Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambah Budi Awaluddin.
Sebagai ibu kota negara, Jakarta menghadapi berbagai tantangan, mulai dari permukiman padat, masalah sampah, hingga kemacetan yang semakin parah.
Oleh karena itu, Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tidak semakin terbebani oleh tingginya angka urbanisasi.
Pemerintah juga mengimbau agar para pendatang memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang memadai.
Jika para pendatang memiliki keahlian yang baik, mereka akan mampu memberikan kontribusi yang positif dalam membangun Jakarta sebagai kota global dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap, bahwa Jakarta dapat terus berkembang dengan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan siap berkontribusi bagi kemajuan ibu kota dan Indonesia secara keseluruhan.***
Artikel Terkait
Momen Idul Fitri 1446 H, Bupati Jombang Umumkan Rencana Buka Open House untuk Warga
Ruben Onsu Mualaf, Ramalan Denny Darko tentang Kedekatan dengan Desy Ratnasari tentang Beda Agama Diungkap
Paula Verhoeven Bagikan Momen Terbaru Bersama Kedua Anaknya, Rayakan Idul Fitri Selama 2 Jam: Singkat tapi Sangat Berarti
Tak Terima Dituduh Pedofil Oleh Keluarga Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun Ungkap Adanya Manipulasi Chat di KakaoTalk
Beri Klarifikasi Langsung, Kim Soo Hyun Bantah Tuduhan Pedofilia pada Hubungannya dengan Kim Sae Ron