Pelaku Pembuang Bayi yang Viral di Sosmed Terungkap, Kapolres Madiun: Sepasang Kekasih yang Belum Menikah

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 18 April 2025 | 14:16 WIB
Polres Madiun berhasil ungkap kasus pembuangan bayi, yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Madiun)
Polres Madiun berhasil ungkap kasus pembuangan bayi, yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Madiun)

 

MADIUN, MOCOSIK.COM – Polres Madiun berhasil ungkap kasus pembuangan bayi, yang sempat viral di media sosial.

Terduga Pelaku yang diketahui pasangan muda belum menikah, ini berinisial Y (26) dan ENN (18).

Keduanya merupakan warga asal Cilacap, Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki, di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pada Selasa (15/4/2025) sore.

Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 9,6 Ton ke Madiun

Bayi tersebut yang belakangan diketahui berinisial ZAR, baru berusia 26 hari saat ditemukan.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati menjelaskan kronologi kejadian, serta motif di balik tindakan keji tersebut.

Menurutnya, kedua terduga Pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kel. Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

"ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,"terangnya pada Kamis, (17/4/2025).

AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, motif para terduga Pelaku membuang bayi laki-laki mereka karena takut dan rasa malu, untuk diketahui keluarga akibat kehamilan di luar nikah.

"Kedua terduga Pelaku panik karena orang tua mereka menanyakan kenapa tidak pulang pada saat lebaran sehingga mereka sepakat untuk membuang bayi laki-laki mereka,"jelasnya.

Ia mengatakan, keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan.

Namun, pada Senin tanggal 14 April 2025 malam, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Madiun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X