Respon Cepat Polres Batu, Tersangka Perampasan HP di Pujon Berhasil Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang (Humas Polres Batu)
Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang (Humas Polres Batu)

 

KOTA BATU, MOCOSIK.COM – Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang terjadi di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, bahwa insiden berawal ketika korban bersama saudaranya tengah berkendara dari arah Pasar Pujon menuju Dusun Sebaluh.

"Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan mobil Toyota Agya berwarna oranye,"terangnya, Senin (19/5/2025).

Merasa dirugikan atas insiden tersebut, pengemudi mobil keluar dan meminta korban mengganti kerugian secara langsung. Karena korban tidak membawa uang tunai saat itu, ia mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di sebuah kafe terdekat. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pelaku.

Baca Juga: Residivis Jambret di Lamongan Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pelaku di Jalan Raya Sugio

"Pelaku kemudian merampas ponsel milik korban sebagai ganti rugi, dan langsung pergi meninggalkan lokasi,"ungkap AKP Rudi Kuswoyo.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AR (32). Saat ini, AR tengah menjalani pemeriksaan di Polres Batu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,"tambah AKP Rudi Kuswoyo.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan atau aksi perampasan kepada pihak kepolisian.

"Segera laporkan jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme. Kami siap bertindak cepat,"tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan, masyarakat dapat menghubungi hotline Polri di nomor 110.

"Jangan takut untuk melapor, karena kami menjamin perlindungan bagi setiap warga,"tutup Kapolres Batu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Batu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X