JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten dari grup Facebook‘Fantasi Sedarah’, yang berisi muatan inses atau hubungan sedarah.
Grup tersebut telah resmi ditutup oleh pihak Meta, karena melanggar aturan kesusilaan dan pornografi.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, bahwa penyebaran ulang tangkapan layar maupun konten dari grup tersebut dapat dikenai pidana. Apalagi jika memuat eksploitasi anak atau materi pornografi anak (CSEM).
"Kami meminta agar penyebaran ulang konten dari grup yang sudah ditutup tersebut tidak dilakukan, terlebih yang berisi foto anak disertai kalimat melanggar UU Kesusilaan dan Pornografi,"terangnya, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum Berhasil Diamankan
Menurut Roberto Pasaribu, konten dari grup tersebut tidak hanya menyimpang, tetapi juga sangat merugikan anak-anak karena mengandung unsur objektifikasi dan eksploitasi seksual.
Ia meminta pengguna internet untuk bersikap bijak dan tidak memperluas distribusi konten ilegal semacam itu.
"Penyebaran kembali justru akan memperbesar jangkauan materi pornografi anak, yang merupakan bentuk kejahatan serius,"tambahnya.
Saat ini, penyelidikan terhadap grup‘Fantasi Sedarah’masih berlangsung. Polda Metro Jaya tengah melacak pengelola dan anggota aktif yang terlibat dalam penyebaran konten di grup tersebut.
Tak hanya itu, proses hukum dilakukan dengan menggandeng pihak Meta, serta Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam keras keberadaan grup yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut. Ia mendorong penindakan tegas terhadap para pelaku.
"Ini sangat menjijikkan. Saya minta Polisi dan Komdigi segera telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor itu,"kata Sahroni.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Gelar Workshop Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO
Polri Ungkap Kasus Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 2 WNA Ditetapkan Tersangka
Polri Tangkap Pelaku Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
Penerimaan Polri 2025 Resmi Dibuka, Cek Jalur Seleksi, Cara Daftar dan Jadwalnya Disini
Polri Tangkap Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta