Melalui evaluasi ini, Inspektorat berharap perangkat daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan regulatif, serta membentuk budaya sadar risiko di lingkungan ASN.
MR SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaannya.***
Artikel Terkait
Diterpa Isu Tak Sedap, Setwan DPRD dan Inspektorat Jombang Angkat Bicara
Inspektorat Jombang Ikuti Diklat Managing Teamwork and Sinerghy di Yogyakarta
Mengawal Instruksi Bupati Jombang, BPKAD Bersama Inspektorat Gelar Desk Efisiensi Belanja
Bupati Jombang Canangkan Belajar Wayang Bersama Abah Warsubi di SDN Jombatan 3
ASN Jombang Ikrar Dukung Produk Lokal, Pemkab Serahkan Sertifikat Halal UMKM
Pemkab Jombang Luncurkan 4 Program Unggulan dalam 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati