Lima Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi, Polres Blitar Tegaskan Tak Toleransi Gangguan Kamtibmas

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:10 WIB
Lima Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi, Polres Blitar Tegaskan Tak Toleransi Gangguan Kamtibmas (Humas Polres Blitar)
Lima Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi, Polres Blitar Tegaskan Tak Toleransi Gangguan Kamtibmas (Humas Polres Blitar)

 

BLITAR, MOCOSIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Polda Jawa Timur, mengamankan lima pemuda asal Tulungagung yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat.

Mereka ditangkap pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB karena diduga mengganggu ketertiban umum di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Raya Kanigoro.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial YP (22), MM (28), MAPS (22), RAF (19), dan MHM (17), seluruhnya warga Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni MM dan RAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara tiga lainnya tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. 

Baca Juga: Sepanjang Bulan Ramadhan Polres Blitar Sita dan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh potong baju perguruan, lima helm, tiga unit sepeda motor, enam handphone, tiga KTP, satu Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan silat, serta empat botol minuman keras jenis arak Bali.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengganggu ketertiban umum. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ia juga menyatakan, Polres Blitar akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum, khususnya terhadap aksi premanisme dan kegiatan kelompok yang meresahkan warga.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindak kejahatan atau gangguan keamanan.

"Segera laporkan aksi premanisme. Kami pastikan pelapor mendapatkan perlindungan hukum. Masyarakat bisa menghubungi hotline Polri di 110,"tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Blitar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X