Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos di Blitar Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:43 WIB
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Blitar)
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Blitar)

 

BLITAR, MOCOSIK.COM - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang sempat viral di media sosial dan membuat warga resah.

Hasil dari pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku berinisiai IP (26), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Selain itu, juga sejumlah barang bukti lain berupa: tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp4 juta. diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024).

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, dari pemeriksaan residivis kasus korupsi, ini kembali ditahan setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu.

"Hasil ungkap ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti,"terangnya.

Kompol I Gede Suartika menjelaskan, Pelaku IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko Swalayan modern.

"IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong,"katanya.

Menurutnya, kepada polisi IP mengaku, jika mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli di media sosial (facebook), yakni dengan harga Rp3 juta untuk Rp10 juta uang palsu.

Selanjutnya, uang palsu itu digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali. Dari situ, lalu dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

"Dia (IP) membeli uang palsu di facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijualnya kembali. Nah, dia mendapatkan keuntungan dari situ,"ungkap Kompol I Gede Suartika.

Selanjutnya, lanjut Kompol I Gede Suartika, IP ditetapkan sebagai Pelaku dan ditahan oleh Polres Blitar Kota. Kini Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. 

Baca Juga: Reskrim Polsek Jogoroto Jombang Ringkus 3 Orang Pengedar dan Ratusan Pil Koplo Berhasil Disita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Blitar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X