"Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar,"ucapnya.
Kompol I Gede Suartika menyebut, polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih, menjelang Pilkada 2024.
Dalam hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.
"Kami dari Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman. Jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar, termasuk saat menjelang Pilkada,"pungkas Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.***
Artikel Terkait
Hendak Tawuran di Sidotopo Dipo Surabaya, Enam Pemuda Gangster Pasukan Angin Malam Diringkus Polisi
Peristiwa Berdarah Kembali Terjadi di Bangkalan Madura, Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Nikahi Siri dan Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak 5 Kali, Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Dibekuk Polisi
Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak