Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos di Blitar Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:43 WIB
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Blitar)
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Blitar)

"Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar,"ucapnya.

Kompol I Gede Suartika menyebut, polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih, menjelang Pilkada 2024.

Dalam hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

"Kami dari Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman. Jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar, termasuk saat menjelang Pilkada,"pungkas Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Blitar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X