JAKARTA, MOCOSIK.COM – Rencana pemerintah untuk menetapkan batasan baru terhadap luas rumah subsidi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, meskipun harga jual rumah subsidi tidak mengalami perubahan, luas bangunan rumah justru mengalami penyusutan.
Kebijakan ini tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tengah disiapkan.
Aturan ini akan mengatur spesifikasi teknis pembangunan rumah bersubsidi, termasuk luas tanah dan lantai, serta batasan harga jual dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan besaran subsidi uang muka.
Berdasarkan draft Kepmen tersebut, untuk rumah umum, ditetapkan:
• Luas tanah: minimal 25 m², maksimal 200 m²
• Luas lantai: minimal 18 m², maksimal 35 m²
Baca Juga: Rumah Rusak Diterpa Angin, Warga Mayangan Jombang Terima Bantuan Material dan Logistik
Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya melalui Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTSM/M/2023, terjadi penyusutan signifikan. Sebelumnya, luas tanah rumah tapak umum ditetapkan minimal 60 m², dan luas lantai minimal 21 m², maksimal 36 m².
Penyesuaian ini menuai pro-kontra di masyarakat karena secara kasat mata, luas rumah makin mengecil meskipun harga jual tetap.
Hal ini dinilai tidak sebanding, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat menggantungkan kebutuhan tempat tinggal pada program subsidi pemerintah.
Sementara itu, dalam draft terbaru tersebut tidak terdapat perubahan harga rumah subsidi yang berlaku sejak 2024.
Berikut harga jual maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah:
• Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Riau, Babel, Mentawai): Rp166 juta
• Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp182 juta
• Sulawesi, Babel, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta
• Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta
• Wilayah Papua (seluruh provinsi): Rp240 juta
Artikel Terkait
Momen Seru Para Siswi SMA Nikmati Makan Bergizi Gratis, Bawa Kerupuk dan Sambal dari Rumah
4 Bahaya Selingkuh Bagi Keharmonisan Rumah Tangga dan Cara Menghindari
4 Bahaya Perselingkuhan Bagi Keharmonisan Rumah Tangga
Tempati Rumah Dinas di Pendopo, Bupati Jombang Tasyakuran Bersama Pejabat Pemkab
Grand Opening Rumah Potong Unggas Megaluh PT Multi Farmindo Jaya, Jombang Siap Serap 152 Tenaga Kerja